PERILAKU KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (K3) PADA PETANI SAWAH DI DESA TEMUIRENG KECAMATAN PETARUKAN
Keywords:
Perilaku Keselamatan dan Kesehatan Kerja, Petani Sawah, DesaAbstract
Sektor pertanian dinegara berkembang mempekerjakan banyak orang dengan tingkat pendidikan rata-rata rendah dibandingkan negara maju yang relatif menerapkan teknologi, banyaknya orang dapat meningkatkan risiko kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja dikarenakan paparan bahan kimia, sinar matahari, bekerja dengan mesin, melakukan pekerjaan berat dan mengangkat beban berat. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perilaku Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pada petani sawah. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif, menerapkan metode deskriptif yang dianggap mampu menggambarkan perilaku K3 pada petani. Teknik pengumpulan data diperoleh dengan observasi, wawancara mendalam dan dokumentasi. Hasil wawancara menyatakan bahwa rata-rata petani menggunakan kaos lengan panjang, topi atau caping, kaos kaki, sandal bahkan tidak menggunakan alas kaki. Lama waktu kerja sangat bervariasi, rata-rata 8 hingga 10 jam bahkan dapat lebih lama dari itu. Hasil penelitian ini merekomendasikan perlu adanya edukasi dan sosialisasi kepada para petani sawah terhadap pentingnya penggunaan alat pelindung diri (APD) serta promosi tentang praktik kerja ergonomis guna mengurangi risiko kelelahan kerja atau cidera kerja akibat lamanya waktu kerja petani sawah.
References
OSHA. (2023). Work-Related Injury & Illness. Summary: Year One of OSHA Forms 300 and 301 Case Detail Data Collection.
Farhan, A., Marie, I.A, dkk. (2024). Penyuluhan Kepada Petani Dalam Perencanaan Sumber Daya Sumber Daya Manusia Untuk Meningkatkan Produksi Padi Yang Optimal. Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat (PEKAMAS).
Saleh, M., Basri, S., Ekasari, R. (2024). Cidera dan Keluhan Kesehatan: Profil Risiko dan Tantangan Kesejahteraan Petani di Dusun Kanreapia Kabupaten Gowa. Higeia. 8 (2).
Jauhani, MA., Widiastuti, LN., dkk. (2023). Aspek Medikolegal Kesehatan dan Kesehatan Kerja Sektor Pertanian di Kawasan Asia Tenggara. Jember Medical Journal (JMJ). 2(1).
Hamzah, W., Batara, A.S., Syam, N. (2023). Pemberdayaan Petani Melalui Penyuluhan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) di Desa Pucak Kec Tompobulu Kab Maros. Idea Pengabdian Masyarakat. 3(1).
Triani, N. (2017). Sosialisasi dan Pelatihan Penerapan Prinsip Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pada Petani Cengkeh di Bone dan Bulukumba Sulawesi Selatan. Jurnal Manajemen Pendidikan dan Pelatihan, 5(1), 58-63.
Rahayu, E.P., Darmayani, S., dkk. (2023). Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3). Widina Bhakti Persada Bandung.
Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor Per.08/MEN/VII/2010 tentang Alat Pelindung Diri.
Candrianto. (2023). K3 dan Lingkungan. Bintang Semesta Media.
Komnas HAM Republik Indonesia. (2024). Standar Norma dan Pengaturan Nomor 14 Tentang Hak Atas Pekerjaan yang Layak.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penepatan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.
Zaman, N. & Salamah, U. (2025). Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja Untuk Pekerja Sektor Informal. Adab Indonesia Indramayu.
Downloads
Published
Issue
Section
License

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.